Logo

Desa Kesimantengah

Kabupaten Mojokerto

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

310 Warga Kesimantengah Terima Bantuan Pangan dari Kemensos

310 Warga Kesimantengah Terima Bantuan Pangan dari Kemensos

Invalid Date

Ditulis oleh BANGGA AL HAKIM

Dilihat 156 kali

310 Warga Kesimantengah Terima Bantuan Pangan dari Kemensos

Kesimantengah, 20 November 2025 — Pemerintah Desa Kesimantengah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Pemerintah kepada sekitar 310 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran berlangsung tertib di Balai Desa, dengan dukungan perangkat desa, pendamping sosial, dan relawan yang membantu proses teknis.

Bantuan pangan ini merupakan program resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, di mana seluruh penerima ditetapkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui DTKS/DT-SEN dengan menggunakan sistem desil kesejahteraan.

Penetapan Penerima Berdasarkan Sistem Desil Nasional

Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan menjadi 10 kelompok:

  • Desil 1–4: Prioritas penerima bantuan.
  • Desil 5–10: Dipandang lebih sejahtera sehingga tidak diprioritaskan.

Penetapan desil tidak dilakukan oleh desa, tetapi melalui proses nasional, seperti :

  • Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS,
  • Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas Kemensos,
  • Analisis data ekonomi-sosial keluarga melalui sistem pusat,
  • Pemadanan data kependudukan nasional.

Dengan demikian, desa tidak menentukan siapa yang menerima bantuan.

Peran Desa: Menyalurkan, Mengatur Teknis, dan Menjaga Ketertiban

Pemerintah Desa Kesimantengah hanya menjalankan tugas teknis, yaitu :

  1. Menyalurkan bantuan berdasarkan daftar pusat.
  2. Memastikan seluruh bantuan tersalurkan tanpa penambahan atau pengurangan nama.
  3. Mengatur mekanisme dan ketertiban penyaluran agar semua berjalan lancar.

Pengalihan Bantuan: Berdasarkan Ketentuan Resmi

Desa hanya diperbolehkan melakukan pengalihan bantuan dalam kondisi berikut :

  1. Penerima telah pindah dari Desa Kesimantengah.
  2. Penerima meninggal dunia, dan di dalam satu KK tidak ada penerima lain.
  3. Penerima menolak bantuan karena merasa sudah lebih mampu atau merasa ada warga yang lebih layak.
    • Penolakan seperti ini mendapat apresiasi karena menunjukkan kesadaran sosial yang tinggi.

Namun tetap perlu ditegaskan:

➡️ Nama pengganti bukan ditentukan oleh desa,

➡️ Calon pengganti sudah disediakan oleh Kemensos melalui daftar resmi pusat,

➡️ Desa hanya memilih pengganti dari daftar pusat tersebut, bukan dari usulan desa.

Jenis Bantuan yang Diterima

Setiap KPM menerima :

  • 20 kg beras,
  • 4 liter minyak goreng.

Bantuan ini diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga dalam kategori desil prioritas.

Perubahan Data Bukan Kewenangan Desa

Pemerintah desa menjelaskan bahwa data penerima dapat berubah sewaktu-waktu, namun perubahan tersebut berasal dari pusat, melalui :

  • survei BPS,
  • verifikasi dan validasi petugas Kemensos,
  • pemutakhiran data nasional.

Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, menambah, atau mengurangi data.

Ucapan Terima Kasih dari Kepala Desa

Kepala Desa Kesimantengah, Bangga Al Hakim, menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang membantu kelancaran acara hari ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pendamping sosial, perangkat desa, dan warga yang telah bekerja sama dengan baik. Terutama kami menghargai warga yang dengan kesadaran sendiri menolak bantuan karena merasa sudah lebih mampu, dan memberikan kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan. Sikap seperti ini menunjukkan kepedulian sosial yang luar biasa,” ujarnya.

Kepala Desa juga menegaskan kembali bahwa desa hanya menjalankan penyaluran sesuai daftar resmi dari pemerintah pusat, dan memastikan seluruh bantuan tersalurkan tanpa ada yang tertinggal.

Penyaluran berjalan tertib, lancar, dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Pemerintah Desa Kesimantengah berharap program ini dapat membantu meringankan kebutuhan warga penerima manfaat.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Kesimantengah

Kecamatan Pacet

Kabupaten Mojokerto

Provinsi Jawa Timur

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia