
Invalid Date
Dilihat 338 kali

Kesimantengah, Selasa (20 Januari 2026) — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional PTSL dalam rangka percepatan pendaftaran tanah dan pemberian kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 20 desa di Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Program PTSL, dan Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, menjadi salah satu desa penerima program tersebut. Penetapan ini menjadi kelanjutan dari pelaksanaan PTSL pada tahun-tahun sebelumnya dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat desa.
Dalam pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026, Desa Kesimantengah memperoleh kuota sebanyak 154 SHAT (Sertipikat Hak Atas Tanah). Kuota ini diprioritaskan bagi bidang-bidang tanah masyarakat yang hingga saat ini belum pernah bersertifikat, sebagai bagian dari sertifikasi massal yang dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Kesimantengah, Bangga Al Hakim, mengimbau kepada masyarakat agar bidang tanah yang akan didaftarkan dalam Program PTSL Tahun 2026 berada dalam kondisi clear and clean, tidak dalam status sengketa, konflik, maupun permasalahan hukum lainnya, termasuk sengketa keluarga atau waris. Apabila masih terdapat permasalahan, masyarakat diharapkan menyelesaikannya terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar sertifikat yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang utuh dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Program PTSL merupakan salah satu komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat Desa Kesimantengah sebelum masa jabatan Kepala Desa dimulai. Komitmen tersebut diwujudkan secara nyata pada tahun 2021, di mana lebih dari 1.000 bidang tanah masyarakat Desa Kesimantengah berhasil disertifikatkan, memberikan kepastian hukum kepada warga yang selama bertahun-tahun menantikan kejelasan status hak atas tanahnya.
Capaian tersebut mendapatkan apresiasi dan rasa terima kasih dari masyarakat, karena melalui Program PTSL warga tidak hanya memperoleh sertifikat tanah, tetapi juga merasakan langsung kehadiran negara dalam melindungi hak milik masyarakat, meningkatkan rasa aman, serta memperkuat posisi hukum atas bidang tanah yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kembali dilaksanakannya Program PTSL pada Tahun 2026 dan target 154 bidang tanah, Pemerintah Desa Kesimantengah berharap sisa bidang tanah masyarakat yang belum bersertifikat dapat terus diselesaikan secara bertahap. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen pelayanan kepada masyarakat, agar selama masa jabatan periode pertama, pelaksanaan Program PTSL di Desa Kesimantengah dapat direalisasikan secara maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.
Pada tahun 2026 ini, pelaksanaan PTSL juga diarahkan untuk menyelesaikan bidang tanah residu, termasuk tanah milik warga dan tanah kas desa (TKD), sehingga seluruh aset masyarakat dan aset desa memiliki legalitas yang jelas, sah, dan tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah dilaksanakannya pengangkatan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi serta Satgas PTSL Tahun 2026, diharapkan seluruh tahapan kegiatan PTSL di Desa Kesimantengah dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, serta semakin memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Desa Kesimantengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan:

Kesimantengah
Kecamatan Pacet
Kabupaten Mojokerto
Provinsi Jawa Timur
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini